Pages

Cadangan Minyak RI

26 May 2014

Masih Ada 7,5 Miliar Barel Minyak Tersimpan di Indonesia http://images.detik.com/content/2014/05/26/1034/070328_anjunganreutersdalam.jpgJakarta Cadangan minyak milik Indonesia saat ini diperkirakan hanya sekitar 3,692 miliar barel, dan diperkirakan habis dalam 10-12 tahun lagi.

Namun Indonesia masih memiliki potensi tambahan minyak baru lagi sebanyak 3,857 miliar barel lagi, namun untuk membuktikannya harus dilakukan pengeboran minyak lagi, sehingga total cadangan minyak Indonesia sebanyak 7,549 miliar barel.

Ini sebaran cadangan minyak Indonesia berdasarkan data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Senin (26/5/2014).

1. Sulawesi Tengah dengan jumlah cadangan minyak sebanyak 3,386 miliar barel
2. Jawa Timur dengan jumlah potensi cadangan minyak sebanyak 1,312 miliar barel
3. Sulawesi Selatan 1,005,34 miliar barel
4. Kalimantan jumlah cadangan minyak 573,50 juta barel
4. Jawa Barat sebanyak 494 juta barel
5. Natuna sebanyak 373,23 juta barel
6. Aceh sebanyak 150,68 juta barel
7. Sumatera Utara potensi minyak sebanyak 110,67 juta barel
8. Papu dengan potensi minyak sebanyak 65,97 juta barel
9. Sulawesi dengan potensi minyak sebanyak 51,87 juta barel
10. Maluku dengan potensi minyak sebanyak 24,96 juta barel

(rrd/ang)
Cadangan Minyak RI Kritis, Mau Ditambah Tapi Terhambat Perizinan Cadangan minyak Indonesia saat ini tinggal 3,7 miliar barel saja. Jika tidak segera ditambah maka dalam 10-12 tahun ke depan minyak Indonesia akan habis.

Tapi, untuk menambah cadangan minyak baru atau paling tidak mengantikan cadangan minyak yang telah diproduksi sekitar 804.000 barel per hari (prouksi rata-rata tahun ini), tentunya harus banyak melakukan pengeboran minyak.

Sayangnya, sudah bertahun-tahun lamanya perusahaan minyak baik asing maupun lokal meminta izin kepada pemerintah untuk melakukan pengeboran tapi kunjung dapat restu. Birokrasi dan perizinan yang berbelit-belit jadi hambatannya.

"Untuk mengebor minyak perusahaan minyak memerlukan perizinan banyak sekali, totalnya mencapai 286 perizinan, baik izin dari pemerintah pusat sampai daerah," kata Menteri ESDM Jero Wacik saat pembukaan The 38th Indonesia Petroleum Association (IPA) Convex 2014 pekan lalu.

Instruksi pemangkasan perizinan tersebut sudah keluar dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya di The 37th IPA Convex 2013 lalu.

Namun hingga sampai saat ini, pemerintah belum juga dapat memangkas ratusan perizinan tersebut. Karena tahapannya masih baru mau dipangkas.

"Ini mau kita pangkas jadi 69 izin. Tidak bisa satu pintu tapi kita usahakan jadi 9 pintu saja, itu kan sudah bisa menghemat," ucapnya.

Jero menambahkan, perizinan-perizinan tersebut juga penting, karena jika tidak ada izin pengeboran bisa saja akan menimbulkan bahaya khususnya bagi masyarakat sekitar.

"Karena kalau tidak pakai izin nanti juga bahaya, ternyata yang dibor menghasilkan Co2 yang tinggi (racun) bahaya juga," tutupnya.

Sebagai gambaran, Blok Cepu sudah menemukan cadangan minyak baru lebih dari 10 tahun lalu, namun berbagai cara dilakukan agar minyaknya cepat bisa dirasakan masyarakat Indonesia, tapi baru akhir tahun ini minyaknya baru keluar sebanyak 65.000 barel per hari dan puncak produksi pada 2015 sebanyak 165.000 barel per hari.

Dibutuhkan waktu bertahun-tahun paling sedikit 5-7 tahun lamanya jika Indonesia saat ini ketemu cadangan minyak baru hingga sampai keluar produksinya. Sayangnya hingga sampai saat ini Indonesia juga belum menemukan cadangan minyak besar, bahkan untuk mengantikan cadangan yang sudah disedot tiap harinya.
Macam-macam Izin untuk Ngebor Minyak http://images.detik.com/content/2014/05/26/1034/oilrig.jpgTidak mudah bagi perusahaan minyak yang akan melakukan pengeboran di Indonesia. Mereka harus memenuhi 286 izin.

Padahal Indonesia membutuhkan banyak pengeboran minyak untuk menambah cadangan minyak nasional yang saat ini tersisa 3,7 miliar barel. Sementara kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional mencapai 1,5 juta barel per hari.

Apa saja izin-izin yang harus dipenuhi? Ini contohnya berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) seperti dikutip detikFinance, Senin (26/5/2014).

Untuk tahap awal, perusahaan minyak melakukan survei apakah ada potensi minyak atau gas bumi di wilayah yang ingin dibor. Baru survei awal saja harus perlu 7 izin, yaitu izin studi lingkungan, izin pengadaan, izin survei, izin lokasi, sosialisasi, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sampai kordinasi dengan jajaran pemerintah setempat.

Setelah survei awal, naik ke tahap eksplorasi mencari potensi minyak atau gas bumi. Itu harus memiliki 25 izin lagi, di antaranya izin survei seismik, IMB, gangguan, izin alat berat, izin stasiun radio, izin jalur pipa menumpang di pinggir jalan pemda, dan lain-lain.

Setelah survei awal selesai, lanjut ke tahap selanjutnya yaitu pengembangan sumur minyak atau gas. Tahapan ini memerlukan setidaknya 25 izin lagi. Di antaranya izin layak operasi, izin dispensasi kelas jalan, izin masuk wilayah hutan, izin penghapusan, izin pemanfaatan dan pelepasan barang milik negara eks KKKS, dan banyak lagi.

Tahap selanjutnya yakni tahapan produksi. Di sini perlu setidaknya 7 izin lagi seperti izin pengambilan air bawah tanah, izin daya listrik non PLN (genset), izin pengelolaan limbah, dan lainnya.

Sampai setelah operasi harus ada izin penghapusan dan pemanfaatan serta pelepasan barang milik negara eks KKKS.

Menteri ESDM Jero Wacik mengakui banyaknya perizinan tersebut menjadi momok bagi perusahaan minyak yang menanamkan ivestasinya di Indonesia. "Misalnya mau ada lewat pipa gas ternyata dekat dengan rel kereta, harus minta izin ke PT KAI, pemda, Kementerian Perhubungan, dan banyak lagi," ucapnya pekan lalu.(rrd/hds)
Cerita Bos Perusahaan Minyak Asing Soal Berbisnis di RI Tidak mudah bagi perusahaan minyak baik nasional maupun asing untuk investasi mencari minyak di Indonesia. Mereka harus mengurus ratusan izin yang yang memakan waktu hingga bertahun-tahun.

Hal ini diungkapkan President and General Manager ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd. Erec Isaacson, pekan lalu di Indonesia Petroleum Association (IPA) Convex 2014. "Perlu waktu 6-12 bulan lamanya untuk sertifikasi, 24-30 bulan untuk proses kontrak sampai disetujui, 6-12 bulan menunggu persetujuan transportasi," ucapnya.

Apalagi kepastian hukum di Indonesia juga masih sekedar harapan bagi perusahaan minyak asing. Salah satunya kepastian perpanjangan kontrak. Banyak keputusan perpanjangan kontrak diputuskan ketika sudah sangat mepet dengan berakhirnya kontrak. Ini tentu berpengaruh pada investasi yang dikeluarkan perusahaan pengelola suatu blok minyak.

"Perpanjangan kontrak harus diputuskan lebih cepat. Tambahkan insentif dan dukungan untuk pencarian lapangan baru di lokasi yang sulit," kata Isaacson.

Mencari minyak di Indonesia juga tidak mudah. Harus melalui berbagai tantangan di lapangan, perizinan dan kepastian hukum, hingga waktu 8-14 tahun dari menemukan minyak sampai minyak bisa diproduksi.

"Rata-rata butuh 8-14 tahun sejak penemuan hingga ke proses produksi pertama kali," ujarnya.(rrd/hds)

  ★ detik  

No comments:

Post a Comment

 

Populer