Pages

4 Alasan pemerintah belum perpanjang kontrak Freeport

10 June 2014

Jakarta □ Perusahaan tambang emas dan tembaga Freeport-McMoRan menyatakan keinginannya untuk memperpanjang kontrak di Indonesia. Perusahaan Amerika Serikat itu, melalui anak usahanya PT Freeport Indonesia, mempunyai Kontrak Karya di lahan tambang Grasberg di Mimika, Papua.

Kontrak Karya Freeport Indonesia di tambang Garsberg ini akan habis di tahun 2021. Freeport mendapat kesempatan untuk memperpanjang kontrak dua kali 10 tahun setelah durasi kontrak pertama, yaitu 30 tahun berakhir. Freeport mendapatkan hak kelola tambang di Mimika tahun 1991 lalu.

CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendiskusikan dengan pemerintah Indonesia untuk memperpanjang kontrak tersebut.

"Pemerintah (Indonesia) sangat positif mengenai volume investasi kita untuk jumlah produksi di atas tahun 2021," ujar Adkerson kepada Dow Jones seperti yang dilansir dari Financial Times.

Dalam wawancara dengan Dow Jones, Adkerson juga mengungkapkan kemungkinan Freeport Indonesia untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apa yang membuat Freeport sangat berambisi mengelola tambang emas di Papua? Salah satunya karena cadangan emas pulau di Timur Indonesia itu masih sangat banyak.

"Cadangan terbukti yang sudah kami miliki cukup sampai tahun 2057," ujar Presiden Freeport Indonesia Rozik Sutjipto saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta.

Freeport seolah ingin mengeruk seluruh cadangan emas yang ada di Papua. Dia berharap pemerintah dan Freeport akan menyelesaikan masalah renegosiasi sesegera mungkin agar bisa memperpanjang kontrak pengelolaan tambang emas di Papua.

Seperti yang telah diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan renegosiasi kontrak dengan beberapa perusahaan tambang, termasuk Freeport Indonesia.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebut Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia masih bisa diperpanjang hingga 2041 mendatang. Hidayat menjelaskan, untuk perpanjangan tersebut, minimal Freeport harus mengurus dua tahun sebelum kontrak berakhir.

"Sedang renegosiasi misalnya berbagai aspek seperti luas konsesi dikecilkan, lahan penguasaan, mengenai pajak, mengenai royalty, CSR, pembangunan daerah. Hal hal seperti itu diperbaiki," tegasnya.

Beberapa kesepakatan diajukan pemerintah dan Freeport jika kontrak perusahaan tambang asal Amerika mau diperpanjang kontrak sampai 2041, diantaranya Freeport membangun pabrik pemurnian atau smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi USD 2,3 miliar dollar AS. Bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen, melakukan divestasi saham sebesar 30 persen, menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Dan pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 ha.

Belum lama ini, pemerintah mengklaim telah menemui kata sepakat soal renegosiasi dengan Freeport. Indikatornya adalah draf Memorandum of Understanding (MoU) perpanjangan kontrak telah dibuat. Namun, pernyataan ini direvisi.

Lalu apa sebetulnya hal penyebab pemerintah belum perpanjang kontrak tambang terbesar di Indonesia ini?
1. SBY pemegang keputusanMenteri Perindustrian MS Hidayat membenarkan adanya rencana pemerintah untuk memperpanjang kontrak karya PT Freeport hingga tahun 2041 mendatang.

Kementerian Koordinator Perekonomian yang saat ini pimpin Chairul Tandjung akan membawa perpanjangan kontrak Freeport pada sidang kabinet yang akan dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Setahu saya itu memang yang dibicarakan (perpanjangan kontrak karya)," ujar Hidayat.
2. Pemerintahan SBY tak ingin ambil keputusan perpanjangan kontrak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung membantah kabar itu. Dia menegaskan, persoalan kontrak karya bukan wewenang pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jadi tidak benar (kontrak Freeport diperpanjang). MoU-nya sekarang tetapi bukan perpanjangan. Perpanjangan bukan pemerintah yang sekarang," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Pria akrab disapa CT itu menambahkan, Freeport juga belum mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan tambang emasnya di Grasberg, Timika, Papua.
3. Perpanjangan kontrak harus 2 tahun sebelum perjanjian kerja sama berakhir
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R.Sukhyar membantah kementeriannya telah memperpanjang kontrak Freeport di Indonesia.

"Belum ada perpanjangan kontrak bagi PT Freeport Indonesia," kata Sukhyar saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/6).

Masa kontrak perusahaan tambang asal negeri Paman Sam ini berakhir pada 2021. Dalam aturan, baru bisa mengajukan perpanjangan kontraknya 2 (dua) tahun sebelum masa kontrak berakhir.
4. Baru akan dibahas dalam sidang kabinet terdekat
Masa kontrak perusahaan tambang asal negeri Paman Sam ini berakhir pada 2021 dan bisa mengajukan perpanjangan kontraknya 2 (dua) tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Rencananya, Kementerian Perekonomian akan membawa masalah Freeport pada sidang kabinet mendatang.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengakui beberapa poin krusial, seperti pelepasan saham sebesar 30 persen, menjadi bahan yang akan dibawa pada SBY. Pemerintah, lanjut Hidayat, sudah menyetujui beberapa usulan yang diminta Freeport.

"Yang disetujui Pak CT, itu termasuk poin-poin penting. Tapi nanti oleh Pak CT akan dilaporkan ke sidang kabinet," katanya.


  Merdeka  

No comments:

Post a Comment

 

Populer