Pages

RSBI dan SBI Resmi Dihapus

09 January 2013


Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Dengan keputusan ini, semua sekolah RSBI dan SBI di Indonesia statusnya akan dicabut.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK,Mahfud MD, kemarin. Penggugat mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
Logo SMAN 1 BALEENDAH

“Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohonuntuk seluruhnya,” kata Mahfud membacakan amar putusan.
Menurutnya, Pasal 50 ayat 3 UU No.20 tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Bunyi pasal yang dibatalkan adalah, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang- kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Uji materi diajukan oleh sejumlah orangtua murid dan aktivis pendidikan. Alasan mereka mengajukan gugatan itu adalah adanya pihak yang dirugikan hak konstitusinya karena pada praktiknya terjadi diskriminasi dan sangat sulit serta mahal menyekolahkan anak-anak di RSBI dan SBI.
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh mengaku tidak merasa kalah dengan keputusan MK ini. “Pemerintah tidak merasa kalah dan menang akan keputusan MK ini,” katanya seperti dikutip dari okezone, Rabu (9/1).
Sejauh ini, Kemendikbud akan terus berkoodinasi dengan MK terkait tindakan yang akan dilakukan pascalahirnya keputusan ini, terutama tentang detail keputusan.
Kemendikbud juga akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan di daerah untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut. “Meski sudah tidak ada lagi RSBI, akses bagi siswa dan kualitas sekolah setara RSBI tidak boleh turun,” tandasnya.
DN/rw/okz

No comments:

Post a Comment

 

Populer